Tekab Polsek Perdagangan Ringkus Spesialis Pencuri Sarang Walet

Satreskrim Polsek Perdagangan

topmetro.news – Personil Satreskrim Polsek Perdagangan berhasil meringkus lima orang pelaku spesialis pencurian sarang burung walet di wilayah Perdagangan, Jumat (16/4/2021), pukul 18.45 WIB.

Para pelaku yang diamankan tersebut adalah, Sahrial Butarbutar alias Boncel (30) warga jalan Marah Rusli, Kelurahan Mutiara, Kecamatan Kisaran Timur, Kabupaten Asahan. Azrai Minka alias Jay Ompong (34), warga jalan Sumantri Gang Restu, Kelurahan Selawan, Kecamatan Kisaran Timur, Kabupaten Asahan.

Kemudian Sahputra alias Putra (22), warga Pondok Stasiun, Kelurahan Lima Puluh, Kecamatan Lima Puluh, Kabupaten Batubara. Lalu Pranto Simanjuntak alias Darto (38), warga jalan Cengkeh Pasar I-B, Kelurahan Perdagangan III, Kecamatan Bandar, Kabupaten Simalungun. Serta Hengki alias Kiki (41), warga Lorong Mesjid, Kelurahan Perdagangan I, Kecamatan Bandar, Kabupaten Simalungun.

Dua Laporan Polisi

Personil Satreskrim Polsek Perdagangan meringkus para pelaku berdasar dua laporan polisi. Yakni Laporan Polisi No. LP/30/II/2021/SU/Simal-Dagang, tanggal 13 Februari 2021 lalu. Pelapor adalah korban Efendi (66), warga jalan Sutomo, Kelurahan Perdagangan I, Kecamatan Bandar, Simalungun.

Kemudian Laporan Polisi No. LP/78 /IV/2021/SU/Simal-Dagang, tanggal 5 April 2021. Pelapor adalah korban Wilson (37), warga jalan Sutomo, Kelurahan Dwikora, Kecamatan Siantar Barat, kota Pematangsiantar.

Komplotan ini melakukan aksi pencurian sarang burung walet pada Bulan Februari dan April lalu, di Jalan Kartini, Kelurahan Perdagangan I, Kecamatan Bandar, Kabupaten Simalungun. Kemudian di Jalan Cengkeh, Kelurahan Perdagangan I, Kecamatan Bandar, Simalungun.

Kata Kapolsek Perdagangan AKP Josia SH MH, saat ini kelima pria terduga pelaku pencuri sarang burung walet tersebut telah mereka amankan di Polsek Perdagangan. Kemudian akan berlangsung penyidikan dan pengembangan mendalam.

Menurut Josia, dari para pelaku turut diamankan satu buah tas, tali yang digunakan untuk memanjat, karet ban. Ada juga besi scrap, kemudian kayu dan juga besi letter U.

Kepada tersangka, petugas akan mempersangkakan Pasal 363 Ayat (1) ke-3e dan 4e. “Dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun,” ucap AKP Josia.

reporter | David Napitu

Related posts

Leave a Comment